UMKM

Sekda Sugondo Makmur Ikuti Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan SPAM Regional Gorontalo Raya

Sekda Sugondo Makmur menekankan pentingnya kejelasan pengelola dan pemisahan aspek bisnis dalam pembahasan kesepakatan SPAM Regional Gorontalo Raya.
Gorontalokab - Rabu, 22 April 2026, 16:21 WITA
Liputan: Iskandar Datukramat Editor: Zulkifli Mile
Sekda Sugondo Makmur Ikuti Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan SPAM Regional Gorontalo Raya

GORONTALO, DISKOMINFO - Sekda Sugondo Makmur, mengikuti rapat pembahasan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Gorontalo Raya Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Hotel Aston Gorontalo, Rabu (22/04/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota se-Gorontalo Raya, termasuk Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo, serta unsur teknis terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Sugondo Makmur menekankan pentingnya kejelasan aspek kelembagaan dalam pengelolaan SPAM Regional Gorontalo Raya, terutama terkait pihak yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan operasional layanan air minum.

“Hal utama yang perlu menjadi perhatian adalah kejelasan kelembagaan pengelola. Harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SPAM regional ini, apakah melalui unit tertentu atau lembaga khusus, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Sugondo.

Selain itu, Sekda Sugondo juga menyoroti pentingnya pemisahan yang tegas antara kesepakatan pembangunan infrastruktur dengan aspek bisnis, khususnya terkait penetapan tarif dan kerja sama operasional.

“Kesepakatan yang dibangun dalam tahap ini sebaiknya difokuskan pada dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, seperti penyediaan lahan dan jaringan. Sementara untuk aspek bisnis, termasuk tarif dan kerja sama operasional, perlu dibahas secara terpisah antara pengelola SPAM regional dan masing-masing PDAM,” jelasnya.

Sekda Sugondo Makmur juga menegaskan bahwa setiap kontribusi daerah dalam mendukung pembangunan SPAM, baik berupa lahan maupun dukungan lainnya, harus diposisikan sebagai bentuk investasi.

“Setiap dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah harus dihitung sebagai bagian dari investasi, sehingga ke depan dapat memberikan nilai manfaat yang adil bagi masing-masing daerah,” pungkasnya. 

Tim Redaksi

Beranda Berita Dokumen Layanan Info
Aksesibilitas
Besar
Jumbo
Abu-abu
Kontras