LIMBOTO, DISKOMINFO – Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi menyerahkan sekaligus memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (29/6/2026).
Rapat Paripurna Tingkat I tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo dan dihadiri Wakil Bupati Tonny S. Junus, Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, serta undangan lainnya.
Penyampaian Ranperda ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun 2025 sekaligus mencerminkan komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Sofyan.
Bupati mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
"Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara berkelanjutan," tegasnya.
Dalam laporannya, Bupati menyampaikan target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,414 triliun berhasil direalisasikan Rp1,408 triliun atau 99,60 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp1,378 triliun terealisasi Rp1,265 triliun atau 91,76 persen.
Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo membukukan surplus anggaran sebesar Rp143,46 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp95,04 miliar. Adapun posisi neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 mencatat total aset Rp1,944 triliun, kewajiban Rp272,72 miliar, dan ekuitas Rp1,671 triliun.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Ranperda berlangsung konstruktif sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengharapkan masukan dari DPRD agar Ranperda ini dapat disempurnakan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo," tutupnya.
(Tim Redaksi)