LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan kebijakan penguatan pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis rumah ibadah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/443/Bag.Kesra yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Gorontalo.
Edaran yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nawir Tandako tersebut merupakan tindak lanjut atas koordinasi bersama BNN RI Kabupaten Gorontalo. Pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan peran strategis rumah ibadah—baik masjid, mushola, maupun gereja—sebagai garda terdepan dalam penyebarluasan informasi bahaya narkoba.
Dalam edaran itu, para Camat diminta memastikan seluruh pengurus rumah ibadah melakukan poin-poin strategis berikut:
Integrasi Konten Khutbah: Menginstruksikan para dai, ustaz, pendeta, dan pengkhotbah untuk menyisipkan pesan pencegahan narkoba dalam ceramah keagamaan, khususnya selama bulan suci Ramadhan dan ibadah Minggu.
Fungsi Pembinaan Umat: Menjadikan rumah ibadah sebagai pusat edukasi bagi keluarga untuk membangun generasi yang sehat, produktif, dan bersih dari narkoba.
Pemantauan Lingkungan: Melakukan pengawasan aktif agar lingkungan sekitar rumah ibadah tidak disalahgunakan sebagai tempat transaksi narkotika melalui koordinasi dengan aparat keamanan.
Fasilitasi Rehabilitasi: Menjadi jembatan informasi bagi jamaah yang membutuhkan program rehabilitasi atau rujukan ke lembaga berwenang.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat sangat bergantung pada ketahanan moral yang dibangun di lingkungan keagamaan.
Melalui edaran ini, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi tempat ritualitas, tetapi juga menjadi instrumen penyelamatan generasi daerah secara berkelanjutan.
Para Camat pun diwajibkan memberikan laporan tindak lanjut mengenai sosialisasi edaran ini kepada Bupati Gorontalo melalui Bagian Kesra paling lambat tanggal 6 Maret 2026.