LIMBOTO, DISKOMINFO – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang berlangsung di Hotel Yulia Gorontalo, Selasa (03/03/2026).
Program PPTPKH dan TORA, adalah langkah strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menata kembali status lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Fokus utamanya adalah memberikan legitimasi hukum yang kuat guna menghindari konflik agraria dan memberikan perlindungan atas hak milik masyarakat.
Bupati Sofyan menegaskan, penataan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi bagi hak hidup dan kepastian usaha warga.
"Tujuan utama kita adalah adanya kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang saat ini telah dikuasai masyarakat," ujar Sofyan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo untuk menerjunkan tim teknis. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pemetaan wilayah secara transparan.
Momentum ini juga diselaraskan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo yang sedang berlangsung agar tercipta sinkronisasi kebijakan tata ruang yang berbasis data riil lapangan.
Lebih lanjut, Bupati Sofyan menekankan bahwa kejelasan status lahan merupakan kunci utama dalam menarik investasi. Dengan lahan yang jelas dan tidak bermasalah, kepercayaan dunia usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Gorontalo akan meningkat.
"Kepastian hukum akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan investor. Hal ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah ke depan," pungkasnya.