UMKM

Pemkab dan Pansus DPRD Matangkan Pembahasan Perampingan OPD Kabupaten Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Pansus DPRD membahas draf Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang dititikberatkan pada penggabungan dinas. Langkah ini bertujuan menciptakan birokrasi yang ramping fungsi namun kaya struktur, dengan tetap menjamin peran produktif bagi SDM ASN.
Gorontalokab - Sabtu, 28 Februari 2026, 21:57 WITA
Liputan: Irfan Mohamad Editor: Zulkifli Mile
Pemkab dan Pansus DPRD Matangkan Pembahasan Perampingan OPD Kabupaten Gorontalo

LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Pansus DPRD mematangkan kajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam rapat koordinasi di Bukit Proja Hotel & Restaurant, Sabtu (28/02/2026).

Pertemuan ini merupakan agenda reformasi birokrasi untuk merampingkan struktur perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan penataan kelembagaan tersebut didasarkan pada kajian beban kerja dan analisis jabatan.

Selain penggabungan, fokus utama pembahasan  penggabungan OPD juga bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan dan mempercepat pengambilan keputusan.

"Penataan ini bukan sekadar efisiensi, tetapi langkah strategis membangun birokrasi yang adaptif. Struktur boleh berubah, namun pelayanan publik tidak boleh menurun dan fungsi ASN harus tetap maksimal," ujar Sugondo di hadapan jajaran Pansus DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Zulfikar Usira.

Berikut sejumlah perangkat daerah yang dirancang untuk digabung dan diperkuat:

* Dinas PU, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perkim (Tipe A): Integrasi infrastruktur dan kawasan permukiman.

* Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Tipe A): Integrasi transportasi dan tata kelola lingkungan.

* Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Tipe B): Konsolidasi penegakan Perda dan layanan kedaruratan.

* Dinas Sosial, PMD (Tipe A): Penguatan layanan sosial berbasis desa.

* Dinas PP, PA, Dalduk dan KB (Tipe A): Integrasi isu keluarga dan perlindungan sosial.

* Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A): Konsolidasi sektor produksi primer.

* Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A): Penguatan ekonomi kerakyatan.

* Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik: Penguatan transformasi digital.

* Bapperida (Tipe A): Perencanaan pembangunan berbasis riset dan inovasi.

* BKPAD (Tipe A): Integrasi komando fiskal, pendapatan, dan aset daerah.

Dalam pembahasan itu, Pansus DPRD menekankan, perampingan harus menjamin kepastian nasib SDM ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional. Legislatif meminta agar tidak terjadi penumpukan pegawai tanpa tugas yang jelas pasca-penggabungan OPD.

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penetapan regulasi daerah terkait SOTK baru yang diharapkan melahirkan organisasi yang lebih ramping secara struktur, namun lebih kuat secara fungsi dan kinerja pelayanan publik.

Beranda Berita Dokumen Layanan Info
Aksesibilitas
Besar
Jumbo
Abu-abu
Kontras