LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diumumkan melalui Sidang Isbat (Tonggeyamo) dan Sidang Adat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Rumah Adat Bantayo Poboide, Selasa (17/02/2026).
Sidang yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Zulfikar Usira, Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, jajaran Forkopimda, serta tokoh adat dan pemuka agama.
Penentuan awal puasa Ramadlan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI yang dipantau secara langsung oleh peserta sidang.
Bupati Sofyan Puhi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan kekhusyukan ibadah. Ia menekankan bahwa perbedaan keyakinan dalam penentuan waktu tidak boleh menjadi pemicu perpecahan di tengah umat.
"Alhamdulillah, Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan ditetapkan jatuh pada hari Kamis. Saya meminta seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan menjadikan momentum ini untuk meningkatkan kualitas ibadah kita," ujar Sofyan.
Secara khusus, Bupati menginstruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengaktifkan kegiatan keagamaan di instansi masing-masing. Ia juga meminta operasional perkantoran dihentikan sementara saat waktu sholat tiba guna memberikan kesempatan bagi aparatur untuk beribadah tepat waktu.
Terkait kesiapan sarana ibadah, Bupati mendorong para pengurus masjid untuk segera melakukan pembenahan fisik serta menyusun jadwal imam tarawih dan tadarus secara teratur. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan kembali mengenai besaran Zakat Fitrah yang telah disepakati sebesar Rp40.000 dan infak Rp10.000.
"Atas nama pemerintah dan pribadi, saya mengucapkan Marhaban ya Ramadhan. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama demi meraih predikat taqwa serta keberkahan di bulan suci ini," pungkasnya.