LIMBOTO, DISKOMINFO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Balahu dan Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Sabtu (14/02/2026).
Ia mengatakan, pelantikan ini dilakukan sebagai langkah cepat pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan struktural agar fungsi legislasi di tingkat desa tetap berjalan maksimal.
Dalam arahannya, Bupati Sofyan tampak menegaskan BPD adalah lembaga strategis yang mengemban mandat langsung dari rakyat. Karenanya, sebagai mitra kerja pemerintah desa, BPD dituntut proaktif dalam mengawal setiap kebijakan pembangunan dan penggunaan dana desa agar tetap sasaran.
"Lembaga BPD harus memaksimalkan fungsi pengawasan. Pelantikan ini mendesak dilaksanakan agar tidak ada kekosongan peran dalam mengawal jalannya roda pemerintahan desa. Keterwakilan aspirasi masyarakat tidak boleh terhambat oleh kendala administratif," tegas Sofyan.
Lebih lanjut, Bupati menyetarakan marwah BPD dengan lembaga legislatif di tingkat nasional dan daerah dalam hal fungsi representasi.
Ia mengingatkan anggota yang baru dilantik agar menjaga integritas dan membangun sinergi yang solid dengan kepala desa guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"BPD adalah mitra strategis desa, tugasnya serupa dengan DPRD karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Fungsi utama pengawasan dan penyaluran aspirasi harus menjadi prioritas demi kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tibawa," tambahnya.
Prosesi pelantikan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, serta jajaran aparatur pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Lengkapnya struktur BPD di kedua desa tersebut diharapkan mampu mempercepat akselerasi program pembangunan desa melalui mekanisme musyawarah yang lebih berkualitas.