LIMBOTO, DISKOMINFO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengambil langkah strategis untuk memproteksi hak profesional guru bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo ini menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan. Kebijakan tersebut diambil agar proses sertifikasi pendidik tetap dapat berjalan sesuai ketentuan meskipun terdapat regulasi nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.
Langkah tersebut diumumkan Bupati di sela pelantikan pengurus HIMPAUDI Kabupaten Gorontalo di Gedung Kasmat Lahay, Jumat (13/2/2026). SK Penugasan ini merupakan dokumen krusial yang menjadi syarat utama bagi guru Non-ASN untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi profesional mereka.
“Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, namun penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi. Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku,” tegas Sofyan Puhi.
Selain penerbitan SK, Bupati juga mengklarifikasi terkait realisasi TPG, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat mengalami kendala pada tahun anggaran sebelumnya. Ia memastikan seluruh tunjangan tersebut kini telah direalisasikan kepada para penerima.
Bupati menjelaskan bahwa keterlambatan yang terjadi sebelumnya murni disebabkan oleh jadwal transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah, bukan karena kendala administratif di internal Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan diterbitkannya SK Penugasan ini, para guru Non-ASN di Kabupaten Gorontalo kini memiliki kepastian hukum untuk mengurus hak-hak finansial dan profesional mereka secara berkelanjutan.