MAKASSAR, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memfokuskan penguatan standar mutu pembangunan melalui sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Langkah ini diawali dengan pengajuan proposal bantuan pelatihan dan sertifikasi ke Balai Jasa Konstruksi (BJK) Wilayah VI Makassar, Kamis (12/2/2026).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Risman K. Umar, menyerahkan langsung usulan tersebut kepada Kepala BJK Wilayah VI Makassar, Nurrusiah.
Hal itu untuk memastikan tenaga kerja lokal memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Sertifikasi kompetensi adalah bukti sah keahlian pekerja dan syarat wajib bagi setiap tenaga kerja konstruksi. Tanpa standar ini, risiko kesalahan teknis hingga kegagalan bangunan sangat tinggi. Kami ingin memastikan setiap proyek di Kabupaten Gorontalo dikerjakan oleh tangan profesional," ujar Risman.
Dalam kunjungan tersebut, Risman juga berdiskusi dengan Direktur Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi Kementerian PU, Kimron Manik. Ia membahas integrasi standar teknis dan keselamatan kerja (structural safety).
Sertifikasi ini ditargetkan mencakup seluruh jenjang, mulai dari tukang, mandor, hingga tenaga ahli putra daerah.
Langkah jemput bola ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal agar mampu terlibat dalam proyek-proyek strategis skala nasional.
Selain aspek legalitas, pemenuhan SKK dipandang krusial untuk meminimalisir risiko kegagalan struktur serta menjamin keamanan dan ketahanan bangunan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Pemkab Gorontalo menargetkan ekosistem jasa konstruksi daerah yang lebih tertib dan profesional melalui sinergi berkelanjutan dengan Kementerian PU.
Dengan tenaga kerja yang tersertifikasi, kata Risman, kualitas proses pembangunan diharapkan berjalan selaras dengan tuntutan mutu pembangunan infrastruktur yang semakin tinggi.