UMKM

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Gorontalo Optimalkan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri untuk memperkuat aspek hukum dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam penagihan piutang pajak dan penanganan sengketa tata usaha negara.
Gorontalokab - Kamis, 12 Februari 2026, 16:53 WITA
Liputan: Irfan Mohamad Editor: Zulkifli Mile
Gandeng Kejaksaan, Pemkab Gorontalo Optimalkan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah

LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Kerja sama ini difokuskan pada penguatan legalitas hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan PAD.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, menegaskan kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk mengatasi kendala penagihan di lapangan, termasuk menghadapi rendahnya kepatuhan wajib pajak serta potensi sengketa hukum. 

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan akan memberikan bantuan serta pertimbangan hukum dalam penyelesaian piutang daerah.

“Langkah ini adalah strategi konkret untuk memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. Optimalisasi pajak bukan sekadar soal angka, tetapi tentang kepastian hukum dan keadilan dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Sofyan Puhi di LU’AS Villa dan Resto Limboto, Kamis (12/2/2026).

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan peran JPN secara profesional dalam melakukan tindakan hukum terhadap piutang yang tertahan. 

Sinergi ini juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang daerah yang selama ini terhambat oleh masalah administrasi maupun kepatuhan.

“Setiap rupiah yang berhasil dioptimalkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dengan penguatan aspek hukum ini, kita ingin memastikan setiap sumber pendapatan daerah dikelola secara akuntabel,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gorontalo optimistis dapat meningkatkan realisasi PAD secara signifikan.

Sinergi antara eksekutif dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi penagihan yang lebih tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Beranda Berita Dokumen Layanan Info
Aksesibilitas
Besar
Jumbo
Abu-abu
Kontras