LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo meluncurkan layanan perubahan status pada basis data dokumen kependudukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas. Lewat kebijakan ini maka para pensiunan tak perlu lagi ribet-ribet ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses perubahan data kependudukan pada KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Terobosan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama BKPSDM Kabupaten Gorontalo. Penyerahan dokumen kependudukan dengan status terbaru mulai dilakukan secara simbolis pada Apel KORPRI, Februari 2026.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini sering dialami purna tugas ASN saat mengurus administrasi di berbagai instansi.
“Ini adalah bentuk penghargaan kami. Begitu pensiun, dokumen kependudukan langsung menyesuaikan secara otomatis. Pensiunan tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan administrasi yang berulang atau harus bolak-balik ke kantor sipil,” ujar Bupati Sofyan Puhi, Kamis (12/2/2025).
Selain penyerahan dokumen kependudukan, Pemkab Gorontalo juga memfasilitasi penyerahan santunan dari PT Taspen kepada ahli waris ASN yang telah meninggal dunia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dan penghormatan atas pengabdian para aparatur.
Inovasi alih status otomatis ini dinilai memperkuat transformasi pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo yang fokus pada prinsip pelayanan cepat, tepat, dan humanis melalui sistem birokrasi yang terintegrasi.