LIMBOTO, KOMINFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Sosial merespons penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada 19.981 jiwa di daerah ini. Penonaktifan massal ini merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial terhadap warga yang tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menjelaskan bahwa Pemkab Gorontalo telah mengambil langkah strategis dengan menanggung pembiayaan sekitar 12.000 jiwa melalui APBD. Sementara itu, sekitar 7.000 jiwa lainnya kini dalam proses pengusulan kembali ke skema APBN.
"Ini terjadi secara nasional, namun Pemkab Gorontalo berkomitmen penuh memastikan warga yang membutuhkan, terutama yang sedang menjalani perawatan medis, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan," ujar Afriyani, Rabu (11/2/2026), ditemui di ruang kerjanya.
Guna memberikan perlindungan maksimal, Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan reaktivasi bagi warga dalam kondisi mendesak, seperti pasien rawat inap, pasien operasi, atau ibu hamil yang akan melahirkan. Dengan status Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama yang dimiliki Kabupaten Gorontalo, proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan secara instan dalam kurun waktu 3x24 jam.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 260 orang telah melapor dan mendapatkan layanan reaktivasi secara langsung. Warga yang terdampak cukup membawa persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan desa, serta surat rujukan atau rawat inap ke kantor Dinas Sosial untuk segera diproses.
Afriyani mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau Dinas Sosial jika mengetahui kepesertaan PBI mereka tidak aktif. Layanan intensif ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.