KOTA GORONTALO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Langkah ini diambil untuk memperketat tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Pembahasan revisi aturan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026). Revisi ini menyasar tiga aspek utama, yakni, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Sekda Sugondo Makmur menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya untuk menciptakan standar yang seragam dan disiplin di setiap perangkat daerah.
"Revisi Peraturan Bupati ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola perjalanan dinas yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sugondo.
Libatkan Inspektorat hingga Ahli Hukum
Guna memastikan regulasi baru ini komprehensif, pembahasan tersebut melibatkan lintas sektoral. Hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Haris Tome, Inspektur Kabupaten Gorontalo Sri Dewi Nani, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hariyanto Manan.
Selain itu, aspek legalitas draf revisi juga dikawal langsung oleh Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Daerah untuk memastikan aturan ini tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Fokus pada Efisiensi Anggaran
Perubahan ini diharapkan dapat meminimalisasi celah penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah. Dengan pedoman yang lebih ketat, setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat maupun staf harus memiliki urgensi yang jelas serta pelaporan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Melalui penguatan tata kelola ini, Pemkab Gorontalo optimistis efisiensi anggaran dapat ditingkatkan, sehingga alokasi dana daerah dapat dialihkan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.