LIMBOTO, DISKOMINFO - Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kembali membuka pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara normal mulai 4 Februari 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami gangguan teknis sistem.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati S. Usman, menjelaskan, normalnya kembali pelayanan tersebut seiring dengan selesainya proses pembaruan sistem pengujian kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan.
Ia mengungkapkan, sejak pemasangan sistem pada Desember 2025, pihaknya melaksanakan mandatory upgrade aplikasi dari versi 3.0.7 ke versi 3.0.8.2 pada akhir Januari 2026, termasuk penginstalan E-SAM (Elektronik SAM) bagi operator dan fungsional penguji kendaraan bermotor.
“Pembaruan versi ini dilakukan untuk memperbaiki sejumlah error pada sistem full cycle. Sementara E-SAM dipasang agar proses perbaikan sistem lebih mudah tanpa harus mengirim kartu SAM fisik ke Jakarta,” jelas Irawati, Rabu (4/2/2026).
Dengan berfungsinya kembali sistem secara penuh, masyarakat kini dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung pengawasan terhadap kendaraan over dimensi dan over loading.
Irawati menegaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan, baik kendaraan angkutan barang, angkutan umum, maupun kendaraan dinas.
“Seluruh kendaraan wajib mengikuti uji KIR secara berkala guna memastikan standar teknis dan keselamatan tetap terjaga,” tegasnya.
Dishub mengimbau masyarakat yang masa berlaku uji KIR kendaraannya telah jatuh tempo agar segera melakukan pendaftaran dan pengujian, guna menghindari keterlambatan maupun sanksi administratif.