LIMBOTO, DISKOMINFO — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri rapat percepatan penyelesaian dokumen dan sertifikat tanah hibah Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada pihak kepolisian. Rapat digelar di Aula Kantor BPN Kabupaten Gorontalo, Kamis (20/11/2025) pukul 14.30 WITA.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Nawir Tondako, Kepala Badan Keuangan Daerah Hariyanto Manan beserta Kabid Aset, Kepala BPN Mega Putri Sari beserta jajaran, Kabag Faskon Polda Gorontalo Yoyok H., serta sejumlah pejabat Pemkab Gorontalo dan perwakilan kepolisian.
Dalam sambutannya, Sugondo menegaskan pentingnya percepatan penerbitan sertifikat sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dan perlindungan aset daerah. Ia menyampaikan bahwa tugas administratif Pemda sebenarnya telah tuntas melalui dokumen NPHD dan BAST, namun Bupati Sofyan Puhi meminta agar proses sertifikasi tetap dikawal hingga selesai.
“Objek hibah sudah kami serahkan kepada Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo (Polsek Boliyohuto dan Polsek Telaga). Kini tinggal penerbitan sertifikat. Dibutuhkan ketelitian, koordinasi, dan kerja sama yang serius antara Pemda dan Polda untuk mempercepat proses ini,” ujar Sugondo.
Pihak Polda Gorontalo pada kesempatan yang sama menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar tanah hibah tersebut dapat segera bersertifikat atas nama kepolisian.
Rapat ini difokuskan pada strategi percepatan penyelesaian dokumen tanah hibah, yang diharapkan mampu mendukung peningkatan layanan publik serta memperkuat fasilitas penunjang keamanan di daerah.
Liputan: R. Amrain
Editor: Zulkifli Mile