UMKM

Lahan HGU Matolotaluhu dan Mootoduwo Resmi Kembali ke Pemkab Gorontalo

Setelah serah terima sertifikat lahan eks HGU di Kecamatan Dungaliyo, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo merencanakan pemanfaatan lahan yang memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
Gorontalokab - Sabtu, 24 Januari 2026, 12:44 WITA
Liputan: Irfan Mohamad Editor: Zulkifli Mile
Lahan HGU Matolotaluhu dan Mootoduwo Resmi Kembali ke Pemkab Gorontalo

JAKTIM, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerima kembali Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Matolotaluhu dan Mootoduwo, Kecamatan Dungaliyo, dari eks pemegang HGU setelah batas masa berlakunya pada tahun 2026. 

Penyerahan dokumen tersebut diterima Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, di Galeri Kabupaten Gorontalo, Jakarta Timur.

Pada kesempatan itu Bupati Sofyan menyampaikan terima kasih kepada eks pemegang HGU yang telah mengikuti prosedur pengembalian aset dengan baik. Dia mengatakan, kehadiran pemerintah daerah dalam proses ini bertujuan menjamin kepastian hukum atas status lahan tersebut, baik untuk kepentingan negara maupun masyarakat. 

Langkah ini pun dinilai krusial guna menghindari sengketa dan memberikan kejelasan hak bagi semua pihak terkait di masa depan.

Sebelumnya, sertifikat kedua HGU tersebut berlaku sejak 2009.

Bupati Sofyan menegaskan, eks lahan HGU ini dipersiapkan untuk mendukung program redistribusi tanah yang berkeadilan. 

"Pemerintah daerah berkomitmen memastikan pemanfaatan aset dilakukan secara transparan guna mendorong kesejahteraan warga di Kecamatan Dungaliyo dan sekitarnya," kata Sofyan.

Prosesi penyerahan berlangsung dalam suasana hangat yang dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen administrasi redistribusi lahan. 

Bupati Sofyan mengatakan, dokumen tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku. 

"Pemerintah memastikan seluruh tahapan transisi ini berjalan akuntabel agar lahan dapat segera dikelola untuk kepentingan pembangunan daerah," jelasnya.

Beranda Berita Dokumen Layanan Info
Aksesibilitas
Besar
Jumbo
Abu-abu
Kontras