LIMBOTO, DISKOMINFO – Menindaklanjuti MoU dengan Kejaksaan Negeri dan Bapas terkait layanan Penerapan KUHP Terintegasi di Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah ini kini mulai menyiapkan infrastrukturnya.
Kamis (22/01/2026), pembersihan eks gedung SDN 5 Tunggulo Kecamatan Limboto Barat yang ditetapkan menjadi lokasi layanan tersebut terlihat mulai dibersihkan.
Sekretaris Daerah Sugondo Makmur serta beberapa pejabat, seperti, Kepala Bapas Kelas Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kabag Kerjasama, tampak hadir meninjau kegiatan pembersihan.
Sugondo menjelaskan, gedung eks sekolah dasar itu akan disulap secara kolaboratif melalui program yang disebut Layanan Penerapan KUHP Terintegrasi. Menurutnya, program ini menyinergikan peran dari tiga instansi utama, yakni, Bapas Gorontalo , Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo sebagai penyedia wadah kegiatan kerja sosial.
Pemanfaatan lokasi ini pun diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan pengawasan terhadap para pelanggar hukum yang dijatuhi vonis kerja sosial.
Dengan adanya pusat layanan yang terintegrasi, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa tujuan dari reformasi hukum ini dapat berjalan efektif di wilayah Kabupaten Gorontalo.
"Tujuannya jelas, agar penerapan hukuman pekerja sosial ini tepat sasaran dan mempermudah pengawasan di lapangan," pungkas Sugondo.