LIMBOTO, DISKOMINFO – Inovasi Sistem Pelaporan Peristiwa Kependudukan Kolaboratif (SIP PKK) Kabupaten Gorontalo kini telah terdaftar sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, kepada Ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo, Ny. Maryam Sofyan Puhi, Selasa (13/01/2026), di Limboto.
Penyerahan sertifikat HAKI akan mendukung digitalisasi pendataan kependudukan di tingkat akar rumput. Karena itu, SIP PKK hadir untuk memutus rantai keterlambatan pelaporan data dan sinkronisasi antar-sektor yang selama ini menghambat ketepatan sasaran program perlindungan perempuan dan anak.
Ny. Maryam Sofyan Puhi menjelaskan, SIP PKK menempatkan kader Dasawisma sebagai ujung tombak. "Aplikasi digital ini akan digunakan kader Dasawisma untuk melaporkan peristiwa kependudukan secara cepat dan akurat. Data tersebut langsung diverifikasi Dinas Dukcapil sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi warga," ungkap Maryam.
Sementara itu, Raymond J.H. Takasenseran menekankan bahwa kepemilikan HAKI meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme lembaga. "HAKI merupakan aset tidak berwujud yang memperkuat kapasitas inovasi daerah. Ini adalah bukti legal atas karya inovasi pelayanan publik yang lahir dari sinergi ASN dan organisasi pemerintah," tandasnya.
Dengan adanya perlindungan HAKI, SIP PKK diharapkan menjadi model nasional dalam penguatan data kependudukan berbasis pemberdayaan keluarga yang berkelanjutan.