LIMBOTO, DISKOMINFO — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas status lahan Kantor Desa, Puskesmas, serta SD dan SMP di Desa Lobuto yang diklaim oleh pihak keluarga, Kamis (08/01/2026).
Sugondo menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai hukum. "Solusi yang disepakati adalah melakukan penelusuran dan pengumpulan dokumen-dokumen yang sah sebagai dasar hukum kepemilikan tanah," jelas Sekda di Ruang Dulohupa.
Ia menambahkan bahwa setelah seluruh dokumen terkumpul, pemerintah akan kembali memfasilitasi mediasi lanjutan. "Pendekatan musyawarah tetap menjadi prioritas agar persoalan ini selesai secara damai tanpa mengganggu pelayanan publik yang telah berjalan," tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri jajaran Asisten I, pimpinan OPD terkait, hingga Pemerintah Desa Lobuto. Pemkab Gorontalo berharap proses penelusuran administrasi ini segera memberikan kepastian hukum dan solusi permanen bagi semua pihak yang terlibat.