LIMBOTO, DISKOMINFO – Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi menghadiri prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyangkut penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Agenda ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
Penandatanganan kesepakatan melibatkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pemerintah Provinsi, serta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Gorontalo.
Langkah strategis tersebut tampaknya merupakan upaya reformasi hukum yang mengedepankan keadilan restoratif yang betujuan bukan sekadar menghukum atau mengisolasi pelaku, melainkan memulihkan kondisi sosial dan memberikan manfaat nyata bagi publik.
Dengan demikian, pelaku tindak pidana kategori tertentu akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui aksi sosial yang produktif di tengah masyarakat daripada sekadar mendekam di penjara.
Bupati Sofyan Puhi dalam kesempatan itu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo sangat mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial karena dinilai sejalan dengan nilai-nilai keadaban.
"Ini adalah terobosan penting. Pelaku tetap bertanggung jawab atas kesalahannya, namun di saat yang sama mereka memberikan kontribusi positif yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkap Sofyan dengan optimis.
Bagi Bupati Sofyan, kerja sama erat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum adalah bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan tidak kaku.
Ia berharap, penerapan pidana kerja sosial tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku untuk kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungannya. Agenda besar ini turut disaksikan oleh Gubernur Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi, unsur Forkopimda, hingga jajaran Direksi PT Jamkrindo.