Gorontalo, Diskominfo — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Mulai Senin, 2 Juni 2025, gaji ke-13 resmi dicairkan dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp26,48 miliar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai arahan Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus. Kami diminta memastikan proses pencairan berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan,” kata Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Yanto Manan kepada gorontalokab.go.id, Sabtu (1/6).
Pencairan dilakukan secara serentak melalui masing-masing perangkat daerah, dengan sistem pembayaran yang sudah disiapkan untuk meminimalkan kendala teknis.
Gaji ke-13, merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN sebagai tambahan penghasilan tahunan. Dana untuk menanggulangikebutuhan pendidikan anak-anak untuk bersekolah atau kebutuhan penting lainnya.
Sebelumnya, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan pencairan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memberikan hak-hak pegawai, sehingganya ASN pun diharapkan akan lebih mendorong peningkatan kinerja dalam pelayanan publik.
Pewarta: Riri Lihawa
Editor: Zulkifli Mile