Limboto, Diskominfo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) menggelar rapat koordinasi membahas berbagai upaya terhadap pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), perkawinan anak, pornografi, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini berlangsung Jumat (20/6/2025) dan dipusatkan di Limboto.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nawir Tondako, menyatakan isu utama dalam pertemuan itu adalah perkawinan anak yang dinilai masih menjadi masalah serius di Kabupaten Gorontalo.
“Tidak bisa kita pungkiri, perkawinan anak di bawah umur masih banyak terjadi. Pemerintah harus hadir untuk mencegah dan mengatasi persoalan ini,” tegas Nawir.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo, lanjutnya, akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) guna mengatur alur penanganan secara lebih terstruktur, termasuk langkah darurat saat kasus sudah terjadi.
Kepala Dinas P2TP2A Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, turut khawatir atas maraknya perkawinan anak yang bahkan tidak tercatat secara hukum.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial di masa depan, terutama bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
“Kami menemukan banyak kasus pernikahan tidak tercatat. Ini berbahaya karena akan berdampak hukum pada anak mereka kelak,” kata Zescamelya.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen terhadap calon pengantin di bawah umur, sebelum mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Zescamelya menyoroti peran gadget dan konten pornografi sebagai faktor pemicu utama perilaku seksual dini. Karenanya ia mengimbau orang tua agar membatasi penggunaan handphone pada anak-anak.
“Rasa penasaran dari paparan konten tidak layak dapat mendorong anak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kontrol orang tua sangat penting,” imbuhnya.
Menurut data Dinas P2TP2A, sebanyak 119 kasus perkawinan anak tercatat sepanjang 2024, dan hingga Juni 2025, angka tersebut telah mencapai 65 kasus.
Melihat tren tersebut, pemerintah dituntut untuk bertindak cepat menekan angka pernikahan dini di wilayah ini.
“Kami akan menyusun regulasi yang tak hanya mencegah, tetapi juga membina anak-anak yang sudah terlanjur masuk dalam pernikahan usia dini,” pungkas Zesca.
Laporan: MYT
Editor: Zulkifli Mile