Limboto, Diskominfo — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyusun arah pembangunan baru untuk lima tahun ke depan lewat pembahasan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dikesempatan sama, revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga disahkan melalui rapat paripurna DPRD secara beruntun, Kamis (10/7/2025).
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, tampak menghadiri langsung dua agenda paripurna penting yang digelar sejak siang hingga sore hari.
Dalam Paripurna Pembicaraan Tingkat II, DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), serta hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Revisi ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut keadilan fiskal, efisiensi alokasi sumber daya, dan kepastian hukum dalam pungutan daerah,” tegas Bupati.
Paripurna kemudian berlanjut dengan pembahasan awal (Tingkat I) Ranperda RPJMD Kabupaten Gorontalo 2025–2029. Dalam dokumen arah kebijakan itu, pemerintah menetapkan tiga prioritas utama, yaitu, Pertama, Pembangunan sumber daya manusia religius dan produktif. Kedua, Transformasi ekonomi kerakyatan berbasis teknologi dan nilai tambah berkelanjutan, serta ketiga, Reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan melayani.
“Ini adalah fondasi strategis lima tahun ke depan. RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tapi peta jalan pembangunan Kabupaten Gorontalo menuju daerah yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Bupati di hadapan forum paripurna.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Pj. Sekda, Staf ahli, OPD, camat se-Kabupaten Gorontalo, serta perwakilan instansi vertikal.
Laporan: MYT
Editor: Zulkifli Mile