LIMBOTO, Diskominfo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD telah menandatangani Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD (APBD-P) Tahun 2025. Hal itu terlihat dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (14/07/2025).
Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi dalam rapat tersebut menegaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan bukan untuk memangkas belanja daerah, melainkan menyesuaikan asumsi pendapatan yang mengalami penurunan.
“Tidak ada istilah pemangkasan. Yang ada hanya penyesuaian karena pendapatan tidak sesuai prediksi. Jika di induk kita targetkan Rp20 miliar, tapi realisasi hanya Rp15 miliar, maka belanja otomatis disesuaikan,” jelas Bupati.
Bupati menambahkan, ruang lingkup perubahan APBD terbatas pada koreksi asumsi pendapatan, belanja, serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional, sehingga Pemda tidak diperkenankan menambah nomenklatur baru.
Di sisi lain, adanya penurunan pendapatan, terutama dari dana transfer pusat maka anggaran yang semula diproyeksikan mencapai Rp1,5 triliun, kini disesuaikan menjadi Rp1,4 triliun. Bupati juga mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gorontalo masih sangat kecil dibandingkan dana transfer.
“Sebagian besar APBD kita masih sangat tergantung pada dana transfer. PAD kita belum mampu menopang belanja besar secara mandiri,” ucapnya.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini, selanjutnya Pemkab akan mengajukan draf Rancangan APBD-P 2025 untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Laporan: MYT
Editor: Zulkifli Mile