Limboto, Diskominfo - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis 17/07/2025.
Pertemuan itu dihadiri Gubernur Gorontalo beserta jajaran, unsur Forkopimda, dan unsur Pemerintah Kabupaten/Kota Gorontalo.
Dalam pertemuan itu dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota Gorontalo.
Pj. Sekda Mohamad Trizal Entengo, usai rapat menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini bertujuan untuk memperbarui dasar hukum keberadaan Kabupaten Gorontalo, yang selama ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959.
Menurutnya, pembaruan ini penting karena UU lama sudah tidak relevan dengan struktur pemerintahan dan kebutuhan daerah saat ini.
“Undang-undang Kabupaten Gorontalo yang berlaku sekarang itu masih berdasarkan UU tahun 1959. Nah, sekarang dibuat RUU khusus untuk Kabupaten Gorontalo, jadi bukan membahas pemekaran, tapi hanya mengganti undang-undang lama yang sudah tidak sesuai lagi,” ujarnya Trizal.
Ia juga menyoroti beberapa poin penting yang dibahas dalam RUU tersebut, di antaranya penegasan lokasi ibu kota Kabupaten Gorontalo yang dalam UU lama disebutkan di Isimu, namun telah berubah ke Limboto melalui Peraturan Pemerintah. Dalam RUU yang baru, hal ini akan ditetapkan secara tegas bahwa ibu kota Kabupaten Gorontalo berada di Kecamatan Limboto.
Selain itu, Trizal menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan sejumlah masukan terhadap draf RUU, termasuk mengenai ketentuan hari jadi Kabupaten Gorontalo yang dalam pasal disebut tanggal 26 November, namun dalam penjelasan tertulis 7 Desember.
“Kami akan menyampaikan masukan tertulis agar terjadi kesesuaian. Yang benar adalah 26 November sebagai hari jadi Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.
Disinggung terkait wacana pemekaran wilayah, Pj. Sekda menjelaskan hal tersebut belum menjadi bagian dari pembahasan dalam RUU tersebut. Ia menegaskan fokus utama pembahasan masih pada penyusunan ulang dasar hukum untuk Kabupaten Gorontalo yang sudah lama tidak diperbarui.
"Jadi belum membahas soal wilayah atau pemekaran. Ini murni RUU tentang Kabupaten Gorontalo saja, mengganti UU 1959. Soal hal-hal lain seperti DOB atau perubahan wilayah, itu akan jadi pembahasan terpisah nantinya," tutup Trizal.
Laporan: Iskandar Datukramat
Editor: Zulkifli Mile