LIMBOTO, Diskominfo – Para pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo wajib melaporkan pengelolaan lingkungan hidup setiap semester. Hal itu sebagaimana diatur dalam izin lingkungan yang dipegang setiap pelaku usaha.
Penegasan terungkap dalam rapat pembinaan pengelolaan lingkungan yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (21/07/2025).
Pada kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Gorontalo menghadirkan para pelaku usaha dari sektor industri, pengembang perumahan, rumah sakit, pengelola B3, pergudangan, hingga showroomyang umumnya memiliki dokumen Amdal maupun UKL-UPL.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo, Romy Sjharain, menyampaikan, keberadaan investor sangat vital bagi pergerakan ekonomi daerah. Namun, ia menegaskan investasi harus disertai dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Investor adalah pahlawan ekonomi daerah, tapi tetap harus punya kontribusi dalam menjaga lingkungan sekitar usaha mereka,” kata Romy.
Ia mencontohkan, bentuk tanggung jawab sosial lingkungan antaranya meliputi perbaikan jalan rusak akibat aktivitas perusahaan. Karena itu, ia mengimbau agar investor mengutamakan tenaga kerja lokal dan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Romy pun mengungkapkan bahwa Pemkab Gorontalo telah memberikan kemudahan dengan sistem pelayanan yang sepenuhnya daring. Hal itu bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy, di kesempatan sama menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan dan pengelolaan lingkungan.
“Targetnya adalah meningkatnya tingkat ketaatan pelaku usaha serta terjalinnya komitmen bersama antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban lingkungan,” tandasnya.
Laporan: Novi
Editor: Zulkifli Mile