LIMBOTO, Diskominfo – Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) mulai dibahas.
Pembahasan itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (7/8).
Sugondo mengatakan rapat ini digelar sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembentukan dan pelaksanaan koperasi berbasis desa dan kelurahan yang diberi nama Koperasi Merah Putih (KMP).
"Tujuan ini kan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta memperkuat sektor usaha mikro di tingkat akar rumput," jelas Sugondo.
Adanya payung hukum yang jelas dan aplikatif akan menjadikan eksistensi KMP menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
“Kita ingin pastikan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih bukan hanya sebatas program, tetapi benar-benar menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Draft Perbup ini harus dibahas secara matang dan melibatkan semua unsur terkait,” tegas Sugondo.
Rapat pembahasan tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Tim Kerja Bupati, Kabag Hukum Setda, serta Satgas Percepatan Pembentukan KDMP/KKMP.
Untuk membangun ekosistem kelembagaan perkoperasian yang lebih baik, pembahasan difokuskan pada struktur kelembagaan, mekanisme operasional, sistem pelaporan, serta dukungan digitalisasi koperasi yang akan terintegrasi dengan sistem informasi milik pemerintah daerah.
Sekda Sugondo berharap draft Perbup dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga implementasi Koperasi Merah Putih dapat berjalan serentak di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Gorontalo.
Laporan: Febby
Editor: Zulkifli Mile