LIMBOTO – Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, menyatakan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan pembayaran gaji dan tunjangan seluruh aparatur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap aman sepanjang tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa anggaran sudah dialokasikan secara terukur melalui APBD 2025 sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati.
“Komitmen pemerintah jelas, tidak ada hak ASN yang terabaikan. Semua sudah dialokasikan dalam anggaran daerah,” tegas Hariyanto, Senin (25/8/2025), di Limboto,
Sedangkan untuk Calon PNS, anggaran gaji periode Juni - Desember 2025 juga telah tercatat dalam APBD, maka khusus pembayaran susulan Juni akan dicairkan September, yaitu bersamaan dengan gaji reguler dengan total Rp201,47 juta.
Sementara itu, PPPK mendapatkan jaminan anggaran Rp8,5 miliar dari pemerintah pusat untuk gaji enam bulan (Juli–Desember).
“Pembayaran Juli–Agustus sudah dilakukan, sisanya akan menyesuaikan bulan berjalan. Untuk gaji Juni, kita masih menunggu rekonsiliasi Kemenkeu dengan pemerintah daerah se-Indonesia,” jelas Hariyanto.
Lantas, bagaimana nasib para non ASN (tenaga kontrak)? Ternyata Pemkab Gorontalo tak luput terhadap pembayaran rapel selama tiga bulan, yakni rapel Juli sampai September. Haryanto mengatakan, pembayarannya akan diberikan pada bulan September 2025.
Kepastian pembayaran hak-hak ASN maupun non ASN tersebut, kata Haryanto, merupakan wujud perhatian pimpinan daerah terhadap kesejahteraan aparatur.
“Pesan pimpinan daerah jelas, ASN dan tenaga kontrak tidak boleh dirugikan. Pemerintah memastikan seluruh kewajiban keuangan berjalan sesuai aturan dan tepat waktu,” pungkasnya.
Liputan: Irfan Mohamad
Editor: Zulkifli Mile