GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Disdukcapil menggulirkan program Isbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Limboto.
Program diberi nama ISLAMABAT (Isbat Terpadu dan Asal Usul Anak Kecamatan Batudaa dan Kecamatan Tabongo) ini resmi diluncurkan pada Rabu (27/8/2025).
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gorontalo, Haris Tome, menegaskan, program ini memberi kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Melalui Isbat Nikah, perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat kini bisa ditetapkan keabsahannya oleh Pengadilan Agama. Ini sangat bermanfaat, terutama dalam pengurusan akta kelahiran anak dan dokumen penting lainnya,” ujar Haris.
Selain isbat nikah, program ini juga mencakup penetapan asal usul anak. Menurut Haris, hal itu penting untuk menjamin hak anak mendapatkan identitas hukum.
“Akta kelahiran bukan sekadar selembar kertas, melainkan dokumen hukum yang menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga kesempatan kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi Dukcapil, Kemenag, dan Pengadilan Agama tersebut dirancang untuk proses lebih cepat dan efisien. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan, dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan.
“Inilah yang kami sebut inovasi pelayanan publik berbasis kolaborasi. Semangatnya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada warga yang kesulitan mengurus dokumen penting,” tutup Haris.
Liputan: Fitra Pakaya
Editor: Zulkifli Mile