LIMBOTO – Sebanyak 16 kepala desa (kades) di Kabupaten Gorontalo yang telah habis masa jabatan beroleh perpanjangan masa tugas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menerbitkan Surat Edaran (SE) No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Perpanjangan masa tugas para kepala desa tersebut, berlangsung di Gedung Kasmat Lahay, Limboto, Jumat (29/8).
Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, memimpin pengambilan sumpah dan pengukuhan itu, menjelaskan bahwa berdasarkan SE Mendagri, masa jabatan kepala desa tersebut mengalami perpanjangan dua tahun. "Hal itu telah diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi dan ditindaklanjuti Kemendagri," jelasnya.
Pengukuhan ini dihadiri jajaran Forkopimda, unsur DPRD, TP PKK, OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
“Ada empat hal penting yang saya tekankan, pastikan program pembangunan desa efektif dan tepat sasaran, perkuat pelayanan publik, wujudkan desa yang aman dan harmonis, serta dorong inovasi dan partisipasi masyarakat,” ujar Bupati Sofyan.
Ia juga mengajak Ketua TP PKK Desa untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjalankan program-program Pemerintah Desa.
“Pengukuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa,” pungkasnya.
Liputan: Ramlan
Editor: Zulkifli Mile