LIMBOTO, Diskominfo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A), perkawinan anak, pornografi, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini terlihat dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Kantor Badan Kesbangpol, Kamis (18/9/2025).
Mewakili Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyelamatkan generasi muda dari praktik pernikahan dini.
“Standar usia pernikahan kini dinaikkan menjadi 19 tahun. Kita harus serius menyusun SOP bersama agar alurnya jelas, mulai dari desa, puskesmas, KUA hingga pengadilan agama. Ini tanggung jawab kita bersama menyelamatkan anak-anak sebagai penerus bangsa,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Zescamelya Uno, memaparkan urgensi penyusunan SOP penanganan pernikahan anak. Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga September 2025 tercatat 111 kasus pernikahan anak di Kabupaten Gorontalo.
“Tahun 2024 ada 119 kasus. Tahun ini sudah 111 kasus, dan masih berpotensi bertambah. Kita butuh mekanisme terpadu agar masyarakat tidak lagi kebingungan mengurus dan kasus bisa ditekan,” jelasnya.
Rakor dihadiri oleh unsur Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, Polres, MUI, camat, Kapus, kepala desa/lurah, lembaga adat, hingga psikolog klinis. Seluruh pihak sepakat memberikan masukan agar SOP dapat segera difinalkan menjadi SK Bupati atau Peraturan Bupati sebagai pedoman operasional di lapangan.
Pemkab Gorontalo akan berupaya mencegah dan menangani kasus KtP/A, termasuk perkawinan anak, bisa lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Liputan: Ramlan
Editor: Zulkifli Mile