LIMBOTO, Diskominfo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggandeng Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Limboto Kelas IB untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan suami istri.
Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo, Jumat, 26 September 2025, di Masjid Agung Limboto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur menekankan bahwa layanan terintegrasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen, tetapi juga bagian dari strategi membangun sumber daya manusia yang religius, berbudaya, serta kompetitif.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap keluarga di Kabupaten Gorontalo memiliki landasan hukum dan administrasi yang kuat.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama yang dibangun merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun keluarga berkualitas sekaligus meningkatkan perlindungan administrasi kependudukan Kabupaten Gorontalo.
Sebelum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna dalam laporannya menyebut MoU antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dgn Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo dan Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo menjadi tonggak penting sinergi lintas lembaga.
Tujuannya, memastikan pasangan yang sudah menikah, baik tercatat secara negara maupun hanya secara agama, memiliki kelengkapan dokumen resmi.
Pada Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan peluncuran aplikasi Pasutri yang dirancang sebagai inovasi pelayanan digital kependudukan oleh Sekretaris Daerah Sugondo Makmur dan ceramah agama oleh Ustadz Rahmad Jafar dalam program rutin Navigasi Iman, yang diikuti oleh ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Liputan: Priyo Hanapi
Pewarta: Riri Lihawa