UMKM

Pemkab Gorontalo Atur Jadwal Apel ASN Berdasarkan Wilayah Kantor

Dalam surat itu disebutkan, Sekretaris Daerah akan bertindak sebagai Pembina Apel sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Langkah bertujuan untuk memperkuat budaya kerja dan tanggung jawab ASN terhadap tugasnya di masing-masing zona.
Gorontalokab - Kamis, 09 Oktober 2025, 10:48 WITA
Liputan: Administrator

LIMBOTO, Diskominfo — Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah nomor: 800/BKPSDM/828 tanggal 7 Oktober 2025 tentang pemberitahuan zona apel pagi ASN.

"Mulai pekan depan, apel setiap Senin akan dilaksanakan sesuai dengan zona wilayah kantor masing-masing", penegasan surat tersebut.

Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan evaluasi kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dalam surat itu disebutkan, Sekretaris Daerah akan bertindak sebagai Pembina Apel sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Langkah bertujuan untuk memperkuat budaya kerja dan tanggung jawab ASN terhadap tugasnya di masing-masing zona.

Terdapat 4 lokasi yang akan menjadi pusat pelaksanaan apel pagi Senin nanti, yakni Zona A, tanggal 13 Oktober 2025 di kantor Dinas PU-PR, Zona B, tanggal 20 Oktober 2025 di kantor Badan Pendapatan Daerah, Zone C, tanggal 27 Oktober 2025 di kantor BPBD, dan Zona D, tanggal 3 November 2025 di Kantor Dikbud.

Pewarta: Zulkifli Mile

Beranda Berita Dokumen Layanan Info
Aksesibilitas
Besar
Jumbo
Abu-abu
Kontras