LIMBOTO, Diskominfo — Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya para pelaku usaha pasar, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), menggelar Penyuluhan Hukum Ketaatan Pelaku Usaha dalam Pembayaran Retribusi bagi pedagang di Pasar Moderen Limboto (Pasmolim), Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ini menjadi bagian dari program Jaksa Sahabat Pedagang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifullah pun tampak hadir langsung memberikan materi bersama jajarannya.
Kepala Dinas Perindag, Viktor Asiku, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemkab Gorontalo dan Kejari dalam memperkuat kesadaran hukum di sektor perdagangan.
“Para pedagang perlu memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban retribusi sebagai bentuk pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Abvianto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di bidang retribusi dan pajak daerah.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar menaati kewajiban pembayaran retribusi. Jika ada kendala di lapangan, bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan,” katanya.
Abvianto juga mengimbau pedagang agar menjaga fasilitas pasar dengan baik serta mendukung roda ekonomi lokal. “Kepatuhan retribusi adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Ini sejalan dengan program prioritas Pemkab Gorontalo yang mendorong UMKM naik kelas,” tandasnya.
Pewarta: Riri Lihawa
Editor: Zulkifli Mile