GORONTALO, Diskominfo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanggulangan Stunting sebagai langkah memperkuat landasan hukum dan koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di daerah.
Rapat finalisasi yang digelar Kamis (23/10/2025) di Zerona Coffee & Eatery, Kota Gorontalo, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur dan diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadis PMD, Kabag Hukum, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Sugondo menegaskan bahwa Perbup ini akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah, lembaga, dan pemerintah desa dalam menjalankan program penanggulangan stunting secara terintegrasi dan terukur.
“Saya berharap rancangan ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi benar-benar menjadi panduan operasional bagi seluruh OPD dan desa,” ujar Sugondo.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta pelibatan masyarakat di tingkat desa melalui mekanisme konvergensi program. Menurutnya, keberhasilan penurunan stunting hanya dapat dicapai jika setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya secara jelas.
“Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanggulangan Stunting ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan RPJMD Kabupaten Gorontalo 2025–2029, khususnya untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas,” tambahnya.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah konkret Pemkab Gorontalo dalam memastikan seluruh kebijakan penanganan stunting memiliki dasar hukum yang kuat, terkoordinasi, dan berorientasi pada hasil nyata di lapangan.
Liputan: Ijes Datukramat
Editor: Zulkifli Mile