LIMBOTO, Diskominfo — Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berupaya menengahi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dengan salah satu karyawannya, Iqbal Lukman.
Mediasi berlangsung di ruang pertemuan Disnakertrans Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/11/2025), dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Rudi Ali, didampingi Mediator HI Lusiana Djafar.
Perselisihan bermula dari laporan pihak pekerja yang menilai penandatanganan perjanjian bersama dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi unsur kesepakatan sukarela, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kepada gorontalokab.go.id, Kepala Bidang HI Rudi Ali mengatakan, hasil mediasi sementara memutuskan agar penyelesaian dikembalikan melalui mekanisme bipartit, yakni perundingan langsung antara manajemen Alfamart dan pihak pekerja.
“Proses bipartit masih berjalan. Kami menunggu hasil pertemuan keduanya untuk menentukan langkah mediasi selanjutnya,” jelas Rudi Ali.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak berpihak, namun memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Langkah mediasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Gorontalo dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau seluruh perusahaan agar mengedepankan prinsip kesepakatan sukarela dan dialog terbuka dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan,” tegas Kisman.
Dengan langkah ini, Pemkab Gorontalo berharap tercipta hubungan kerja yang sehat dan kondusif antara pekerja dan perusahaan, demi menjaga iklim investasi yang berkeadilan di daerah.
Liputan: Novi
Editor: Zulkifli Mile