LIMBOTO, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan masyarakat memperoleh hak atas program perlindungan sosial. Seluruh usulan santunan duka yang diajukan kepada Kementerian Sosial RI pada tahun 2026 disetujui dan telah dicairkan.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana alam dan bencana sosial di Kabupaten Gorontalo.
Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperjuangkan hak masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat agar bantuan sosial dapat disalurkan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
"Alhamdulillah, seluruh proposal yang kami ajukan disetujui Kementerian Sosial. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan hak masyarakat. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Bupati Sofyan Puhi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Apriyani Katili, menjelaskan santunan diberikan sebesar Rp15 juta untuk setiap korban meninggal dunia sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Antara Apriyani menyebut, ahli waris almarhum Samat Djafar, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Boliyohuto, menerima santunan sebesar Rp15 juta. Sementara ahli waris di Desa Ambara, Kecamatan Dungaliyo, menerima Rp30 juta karena terdapat dua korban meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp15 juta per jiwa.
Apriyani berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kementerian Sosial terus terjalin sehingga masyarakat yang terdampak bencana dapat memperoleh perlindungan sosial secara cepat, tepat, dan merata.
(Tim Redaksi)