LIMBOTO – Diskominfo, Plt. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan, SE, mengatakan, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di daerah ini mencapai 29 milyar rupiah. Besaran itu mencakup pembayaran TPP ke-13 sebesar 50 persen.
“Gaji ke-13 mulai dibayarkan. Anggarannya berkisar 29 milyar, karena selain gaji kita pun membayarkan TPP 13,” ungkap Yanto Manan, dtemui di ruang kerjanya, Rabu (6/7/2022).
Ia menambahkan, khusus besaran gaji, jumlahnya mencapai Rp. 25.640.124.550. Sesuai daftar penerima, ASN terdiri dari 5.002 personil PNS dengan anggaran sebesar Rp. 23.085.548.250, dan 683 personil PPPK dengan anggaran sebesar Rp. 2.554.576.300.
Proses pembayaran gaji ke-13 disampaikan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Selasa, usai pelaksanaan rapat evaluasi pembangunan di ruang Madani kantor bupati.
Orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo ini berharap pembayaran gaji ke-13 akan diselesaikan pekan ini sebelum lebaran.
Kebijakan Pemerintah dalam membayarkan gaji ke-13 ditambah TPP 50 persen itu ditujukan untuk mendorong perekonomian masyarakat, terlebih dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak sekolah yang tengah memasuki tahun ajaran baru.
Sebelumnya, pemberian TPP 50 persen untuk ASN juga diberikan Bupati Nelson pada saat pembayaran gaji-14 (THR) menghadapi lebaran Idul Fitri.
Sedangkan besaran gaji ke-13 ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pewarta: Zulkifli Mile
Artikel ini dapat dikutip seutuhnya dengan syarat mencantumkan link sumber https://gorontalokab.go.id