LIMBOTO – Bupati Nelson Pomalingo melantik dan mengambil sumpah tiga Kepala Desa terpilih yang tidak masuk dalam daftar pelantikan serentak yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Kamis, 16 Mei 2021 di gedung Kasmat Lahay Limboto.
Ditengarai, penundaan pelantikan ketiga kepala desa tersebut karena sengketa pilkades yang masih dipemasalahkan beberapa pihak.
Para kades dilantik itu masing-masing Kades Moahudu Kecamatan Tabongo, Kades Motilango Kecamatan Tibawa dan Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat.
Atas pelantikan para kades terpilih yang masih bermasalah tersebut, Bupati Nelson menyatakan perihal proses hukum sengketa pilkades dari tiga kepala desa bisa berjalan, namun sesuai hukum dan aturan yang berlaku maka pelantikan kepala desa harus dilakukan.
“Proses hukum silahkan jalan, tapi apa yang saya lakukan punya dasar hukum juga, sesuai dengan aturan 30 hari setelah ditetapkan harus dilantik,” jelas Bupati Nelson, Selasa (18/5/2021) ditengah sambutannya pada pelantikan kades di ruang Madani Lantai II Kantor Bupati Gorontalo.
Nelson menegaskan, alasan lain dilakukannya pelantikan tiga kades yang disengketa itu juga di dorong oleh tuntutan pelayan kepada masyarakat desa.
“Layanan pemerintahan dan masyarakat harus jalan, jadi jangan karena seseorang kemudian layanan pemerintah tidak jalan, apalagi dengan dana desa harus bergulir”, tambahnya.
Namun begitu Nelson mengigatkan jabatan tiga kades tersebut dapat dievaluasi kembali setelah adanya putusan sengketa Pilkades dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Walaupun ada gugatan silahkan jalan, nanti hasilnya bagaimana, kan kita bisa lakukan evaluasi, karena hasil dari PTUN itu kemungkinan lama. Jangan gara gara itu tidak dilantik, oleh karena itu saya menghargai proses yang sedang berjalan, bagi yang tidak puas ada proses hukum, sambil pemerintahan ini jalan, maka ini menjadi alasan saya melakukan pelantikan”, tutur Bupati Nelson.
Dikesempatan sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, M. M. menegaskan jika jabatan para kepala desa yang baru dilantik tersebut dapat dipengaruhi putusan sengketa Pilkades hasil PTUN jika terbukti melanggar.
“Ada ketentuan aturan hukum yang berlaku, tentu tindakan yang mereka lakukan kalau memang melanggar hukum akan berkonsekuensi ke jabatannya juga”, tandas Nawir.
“Karena kita sebagai pelayan masyarakat ada tata norma yang harus kita ikuti bersama,” imbuhnya. (rif/jn)