LIMBOTO – Sebentar lagi masyarakat di Kabupaten Gorontalo akan turut menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serentak di seluruh Indonesia.
Selaku warga negara yang baik, hendaklah kita memastikan diri apakah kita telah melakukan persiapan menjelang pencoblosan untuk menyalurkan hak pilih dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan DPT dapat dilakukan melalui website kpu.go.id.
Berikut ini adalah hasil kutipan mengenai Tahapan Penyelenggaraan Pilkada, berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2020:
– 26 Oktober 2019 – 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
– 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon.
– 26 September 2020 – 6 Desember 2020: Masa Kampanye.
– 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Audit dan Dana Kampanye.
– 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
– 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.
– 9 Desember 2020 – 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Berdasarkan : Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020.