LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo membentuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Hal itu untuk menyahuti adanya perubahan Undang-Undang PDRD, mengenai evaluasi Raperda Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disamping itu, Pemkab Gorontalo nampaknya akan menyeriusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pembentukan Dispenda ditubuh organisasi Pemkab Gorontalo, terungkap dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Pembahasan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo, di ruang Sidang DPRD Kab. Gorontalo.
Pada kesempatan ini Bupati Nelson Pomalingo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yang diterima Ketua DPRD, Syam T. Ase, Senin (26/07/2021).
“Kami membentuk satu organisasi yakni Dinas Pendapatan Daerah, sehingga PAD di Kabupaten Gorontalo terus meningkat”, kata Bupati Nelson kepada wartawan ditemui usai kegiatan.
Ia menjelaskan saat ini penyerapan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gorontalo belum maksimal, yakni berkisar hampir 200 miliar.
“Kedepan dengan dibentuk satu dinas, tahun depan bisa meningkat 250 miliar,” ujarnya.
Dijelaskan, pembentukan Dispenda juga untuk mengantispasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yan akan mulai dipotong Pemerinthan Pusat pada tahun depan sebesar 30 persen.
“Dari dana APBD, sehingga anggaran tetap baik, Termasuk kebutuhan sektor pembagunan lainnya. Selain itu mempercepat pembagunan daerah Kabupaten Gorontalo, karena periode kedua saya hanya sampai 2024 maka melalui peluang ini lebih banyak bisa dikerjakan,” ungkap Bupati Nelson.
Ia pun berharap usulan Ranperda tersebut pembahasannya akan bias dipacu bulan ini, mengingat September depan akan ada pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
(rif/Jn)