LIMBOTO – Standar Pelayanan Minimal atau SPM disetiap daerah terus dimaksimalkan penerapannya. Hal ini terlihat dari sosialisasi mengenai Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal.
Kegiatan yang digelar di hotel Golden Tulip Essential Makassar tersebut menghadirkan beberapa wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sosialisasi ini langsung dilakukan oleh Direktorat jendral bina pembangunan daerah kementrian Mentri dalam negeri.
Dalam kesempatan itu Kemendagri menghadirkan para pemateri, masing-masing, Sri Purwaningsih SH. MH. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri. Juga ada Dr. Mohamad Zamsani Baharudin Tjenreng ST, M.Si Kepala bagian perencanaan Sekretariat Ditjen bina Pembangunan Daerah Kemendagri, hingga Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani ST, MM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, usai menghadiri secara daring dalam acara itu mengungkapkan Pemerintah menerapkan standar pelayanan minimal itu dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yang didapatkan oleh masyarakat.
“Mutu pelayanan itu terdiri dari beberapa pelayanan dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya pendidikan, kesehatan, PU, Perkim, Sosial dan kambtipmas. Jadi semua itu harus didapat masyarakat sesuai standar pelayanan,” ujar Sekda Roni.
Maka dalam rangka penerapan SPM itu, Roni menjelaskan Pemerintah Kabupaten Gorontalo membentuk tim untuk mengawal SPM.
Sejauh ini, kata Roni, Pemerintah Kabupaten Gorontalo sudah optimal dalam penerapannya dan tepat waktu dalam memberikan laporan.
“Beberapa capaian yang maksimal tinggal yang lain kita terus dorong untuk dimaksimalkan,” kata Roni.
Sosialisasi tersebut juga diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Gorontalo lainnya, masing-masing, Bapelitbangda, Tapem, Satpol, Dinsos, dan instansi terkait penyelenggara layanan publik.
Pewarta: Riri Lihawa, Editor: Zulkifli Mile