Roni Sampir Bantu Pembangunan Gedung Sekber Tibawa. Jayusdi: Akan Diusulkan T.A. 2023

Dulo Ito Mopolayio Lipu

LIMBOTO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Dr. Roni Sampir memberikan bantuan materil untuk menyokong pembangunan Sekretariat Bersama (Sekber) di Kecamatan Tibawa. Gedung ini akan digunakan oleh pengurus organisasi PMI, Pramuka, dan PGRI.

Tak hanya Sekda Roni Sampir, beberapa Kepala Puskesmas di kecamatan Tibawa turut memberikan bantuan. Sekda Roni sendiri membantu 50 sak semen.

Dukungan dari Dr. Roni Sampir yang Ketua PMI Kabupaten Gorontalo terhadap pembangunan Sekber tersebut, terlihat setelah pelaksanaan Musyawarah PMI Kecamatan Tibawa, Rabu (19/10/22).

Peninjauan pembangunan Sekretariat Bersama (Sekber) di Kecamatan Tibawa. Gedung ini akan digunakan bersama oleh pengurus organisasi PMI, Pramuka, dan PGRI.

Hal menarik, di suatu sisi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gorontalo, Ir. Hadijah U. Tayeb yang hadir mewakili Bupati Gorontalo membuka Muscam PMI di Tibawa, tampaknya menyampaikan aspirasi kepada Jayusdi Rivai, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang juga memegang jabatan selaku Wakil Ketua II dalam organisasi PMI Kabupaten Gorontalo.

Jayusdi Rivai meruapakan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Gorontalo. Ia pun menampung aspirasi yang disampaikan Hadijah Tayeb yang dilihatnya sebagai pejabat daerah sekaligus sebagai warga masyarakat Kecamatan Tibawa.

Walhasil, Jayusdi menekankan sokongan dana untuk penyelesaian Sekber tersebut rencananya akan diusulkan dalam anggaran APBD T.A. 2023.

Sementara itu, Sekda Roni Sampir berharap adanya kolaborasi dari berbagai pihak akan mendorong kinerja ketiga organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya.

Laporan: Zulkifli Mile, Riri Lihawa

Bagikan
GALERY KEGIATAN
Klik foto untuk melihat kegiatan

WASPADA PENIPUAN..!!

Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap PENIPUAN melalui gadget

JANGAN MENGKLIK FILE .APK berisi file Undangan, Lowongan Kerja, Surat Tilang dan aplikasi yang tidak dikenali..!!