LIMBOTO – Tugas anggota BPD salah satunya adalah menerima dan mengawal aspirasi Masyarakat, lalu kemudian aspirasi-aspirasi kebutuhan masyarakat itu dibahas Bersama dengan kepala desa di dalam pembahasan anggaran desa, karena BPD itu adalah DPRD di tingkat pemerintah desa sehingga fungsi melekat adalah juga perencanaan penganggaran.
BPD sebagai regulator maka harus diikutkan oleh kepala desa dalam rangka pembuatan peraturan desa (Perdes) atau peraturan-peraturan lainnya yang dibuat kepala desa demi mengatur proses kehidupan bermasyarakat dan perencanaan pembangunan di desa itu
Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah Dr. Roni Sampir saat mengukuhkan anggota BPD terpilih periode 2023-2029, Desa Botuboluo dan Desa Olimeyala Kecamatan Biluhu, (17/11/2023).
“BPD itu benar-benar mengawasi berbagai pelaksanaan program Pembangunan yang ada di desa itu,” terang Sekda Roni.
Lanjut Sekda Roni, karena berbagai fungsinya melekat pada BPD maka diharapkan agar meningkatkan kompetensi, pahami tupoksi sehingga tidak tumpah tindih dengan tupoksi yang dimiliki oleh kepala desa.
“Perlu adanya Kerjasama yang baik antara kepala desa dan BPD. Kalau ini terwujud maka pelaksanaan pembangunan di desa akan berjalan baik,” ungkap Sekda Roni.
Laporan: Irfan Mohamad