LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo membuka sekaligus memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreforn (PPL) redistribusi tanah Tahun 2021 Desa Puncak dan Desa Ayomolingo, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Sidang yang berlangsung di Ruang Madani, Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo tersebut dihadiri oleh Hadir OPD terkait, TNI/Polri, Kejaksaan, BPS, BWS, kehutanan serta Kades terkait.
“Ini merupakan sidang perdana setelah dibentuk setahun yang lalu. Sidang ini terkait dengan persoalan sengketa lahan,” kata Nelson Pomalingo, usai mengikuti sidang PPL, Kamis (08/07/2021).
Dijelaskan Nelson, sengketa lahan selalu menjadi persoalan yang sering muncul di masyarakat. Olehnya, sebagai pemerintah terus berupaya mencari solusi. Salah satunya melalui sidang PPL.
“Sidang ini tak hanya memberikan solusi tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah. Termasuk yang ada di Desa Puncak dan Ayomolingo, Kecamatan Pulubala,” terang Nelson.
Diungkapkan Nelson, sebagian besar lahan tanah di Desa Puncak dan Ayomolingo merupakan lahan tanah transmigrasi. Sejak 10 tahun belum memiliki sertifikat tanah. Dalam persidangan Desa Puncak tak ada masalah.
“Pada sidang ini telah diputuskan Desa Puncak tak ada masalah. Sertifikatnya pun akan segera di proses. Sehingga masyarakat memiliki legalitas tanah yang sah. Sementara untuk Desa Ayomolingo masih ada empat bidang yang bermasalah. Kami pun masih menunggu rekomendasi dari kehutan dan Tata Ruang Provinsi,” tutup Nelson. (rif)