LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) dalam rangka menghadapi situasi New Normal setelah dua kali masyarakat di daerah ini menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak tanggal 4 Mei 2020 lalu.
Bahkan untuk menyusun regulasi tersebut, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam apel kerja virtual (video conference) dengan segenap Kepala Satuan Kerja, Selasa (26/5/2020) dari ruang Upango aula Badan Keuangan, minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasukkan pointer atau daftar yang akan menjadi kebiasaan baru dilingkungan kerja saat dalam situasi New Normal.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan, New Normal merupakan kehidupan normal, bukan berarti Pemerintah membiarkan (penyebaran Covid-19), tapi sebaliknya membentuk budaya masyarakat membuat pertahanan diri.
“Itulah dengan New Normal, sebab jika tidak dibuat seperti itu bisa susah. Karena kalau Corona tidak hilang harus bagimana. Maka dengan rancangan ini diharapkan semua bisa diatasi,” ungkapnya.
Sesuai rencana penerbitan regulasi ‘New Normal’ akan dipacu dan akan berlaku mulai awal Juni 2020.
Sebelumnya, Menkes RI Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan panduan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan dimasa saat atau setelah pembatasan sosial berskala besar.
Lantas, bagaimana bentuk New Normal yang akan dituangkan dalam Perbup yang akan disusun Pemerintah Kabupaten Gorontalo?
Dalam rapat dengan pimpinan OPD melalui video conference dari ruang Upango, Selasa, Bupati Nelson Pomalingo sedikitnya memberikan gambaran. Perbup yang akan disusun salah satunya akan mengatur perilaku anak didik saat akan berkelompok disekolah.
“Jadi mungkin kita atur bagaimana anak-anak akan belajar berkelompok disekolah. Nah, mungkin paling banyak tiga orang sehingga ini tidak menyebabkan kerumunan. Hal ini juga akan kita masukkan dalam kurikulum pendidikan kita”, ujar Bupati Nelson.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga diminta memperhatikan perilaku masyarakat di pasar. Kondisi aksesbilitas untuk pembeli di pasar-pasar, ungkap dia, masih perlu ditata kembali agar tidak menyebabkan kontak fisik antar sesama pengunjung.
Tak dipungkiri, rata-rata kondisi pasar tardisional dan pasar harian di Gorontalo terlihat hanya menyediakan lorong-lorong kecil untuk lalu lalang pembeli. Lorong-lorong tersebut terdapat diantara deretan para pedagang yang berhadap-hadapan. Hal itu tentu menyebabkan kontak fisik yang tak bisa dielakkan antara para pembeli.
“Nah, oleh karena itu saya minta Perindag harus memperhatikan ini”, ujar Bupati Nelson. #