Pemkab Gorontalo Gelar Rapat Bahas Draft Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Dulo Ito Mopolayio Lipu

Sekda Roni Sampir membual rapat terkait penyusunan draft rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Foto dok: Kominfo Kab Gorontalo

LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo gelar rapat terkait penyusunan draft rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah membentuk Badan Pendapatan Daerah sebagai instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi meliputi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Karenanya Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, dr. Roni Sampir, M.Kes menegaskan Ranperda tersebut diperlukan sebagai pijakan hukum bagi Badan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pungutan, pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sehingga harus ditetapkan dalam regulasi daerah berupa peraturan daerah, sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 1 tahun 2022,” ujar Roni usai rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Selasa (19/04).

Sesuai teknis mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jelas Roni, pada Pasal 94 disebutkan bahwa jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sehingganya mulai awal penyusunan draf pemungutan pajak dan retribusi tersebut, Pemkab Gorontalo melakukan langkah-langkah sesuai regulasi sekaligus turut melibatkan seluruh pihak berkompeten dalam perumusannya.

Selain itu, Sekda Roni Sampir menegaskan penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gorontalo diharapkan maksimal pada bulan Agustus 2023 mendatang, yakni berbarengan dengan ditetapkannya Perda APBD TA. 2024.

“Oleh karena itu saya mendorong semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini untuk serius karena APBD tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022. Karena apabila pada tanggal 6 Januari 2024 perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” tukas Roni.

Penyusunan Ranperda tersebut didasarkan pada data potensi yang dimiliki daerah dan hasilnya akan dimuat dalam naskah akademis berdasarkan kertas kerja jenis layanan.

“Saya berharap agar segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran meningkatkan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan,” tutup Roni.

Laporan: Riri Lihawa
Editor: Zulkifli Mile

Bagikan
GALERY KEGIATAN
Klik foto untuk melihat kegiatan

WASPADA PENIPUAN..!!

Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap PENIPUAN melalui gadget

JANGAN MENGKLIK FILE .APK berisi file Undangan, Lowongan Kerja, Surat Tilang dan aplikasi yang tidak dikenali..!!