LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ), melaksanakan monitoring evaluasi dan pengumpulan data Aplikasi Sistim Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022 di Hotel Aston Jumat, (25/11/2022).
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 November 2022, di ikuti 96 peserta Pengelola Aplikasi Siera P3DN di masing – masing Dinas, Badan, Bagian, Camat, Lurah, dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kepala Bagian BPJ Setda Kabupaten Gorontalo, Sujono Suparman Kai. M.si dalam laporannya, kegiatan ini menindaklanjuti intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan pengunaan produk dalam negeri (P3DN) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dengan sasaran agar monitoring evaluasi ini dengan terinputnya secara maksimal realiasasi pengadaan barang dan jasa pada aplikasi Siera,” kata Sujono.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Dr. Roni Sampir ketika membuka kegiatan tersebut, meminta kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti penginputan data pada aplikasi sistem pengawasan P3DN dengan sebaik-baiknya.
“Tentu, kegiatan ini tidak hanya seremonial saja akan tetapi mampu mendorong pengoptimalan belanja Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa Kabupaten Gorontalo. Selalu mengacu kepada peraturan perundangan -undangan yang berlaku,” ujar Roni
Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dilingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, dan Perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo dapat mengsukseskan program peningkatan penggunaan barang dalam negeri.
“Untuk mendukung menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), salah satunya mendorong insentif pajak daerah dan retribusi daerah,” tandasnya.
Monitoring evaluasi dan pengumpulan data Aplikasi Sistim Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022 menghadirkan narasumber dari, BPKP Wilayah Provinsi Gorontalo, Inspektur Kabupaten Gorontalo serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Gorontalo.
Laporan: Riri Lihawa, Zulkifli Mile