LIMBOTO, – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes) membentuk Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar setiap pengurus BPD meningkatkan peran dan fungsinya. Kepala BPM-Pemdes Kabupaten Gorontalo, Cokro Katili, ME, menjelaskan, asosiasi tersebut dibentuk agar para anggota BPD dapat saling sahring program, termasuk hal menyangkut permasalahan dan perumusan kebijakan desa.
“Kita menghimpun seluruh anggota BPD dalam satu wadah. Diharapkan hadirnya asosiasi ini akan ada perumusan program desa sehingga akan menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan dari tingkat bawah”, ujar Cokro Katili, Kamis (20/4) di Limboto.
Cokro menambahkan, asosiasi BPD tersebut diharapakan secara mandiri bisa melakukan advokasi-advokasi (pendampingan) terhadap program kerja Pemerintah Desa. Dengan demikian, maka pemahaman terhadap tugas-tugas pokok dan fungsi BPD dalam melakukan pengesahan peraturan desa, penampungan dan pengelolaan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap program kerja desa berjalan dengan semestinya.
Dipihak lain, dikucurkannya dana desa oleh Pemerintah Pusat kian menggambarkan besarnya Pemerintah untuk mendorong akselesari pembangunan dari tingkat bawah. Maka peran BPD pun diharapkan mampu mengawasi berjalannya kegiatan pendanaan yang ada di desa. (*)