
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Kolonel Rauf Mo’o Nomor 357 Telp. 881480 – 881482
NOMOR : 593.82/PERKIM/460/VIII/2020
Sebagai tindak lanjut dari pasal 45 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 dan berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 530 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sekolah Calon Bintara (SECABA) TNI-AD di Kabupaten Gorontalo, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: